Jajaran atreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (13/02/2020) kemarin.

Pelaku Pencabulan Ini Incar Korban Melalui Akun Facebook dengan Profil Wanita  

Posted on 2020-02-14 18:13:37 dibaca 5194 kali

JAMBIUPDATE.CO, BANDUNG- Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencabulan, yang dilakukan oleh seorang pria dengan modus berkenalan di media sosial Facebook.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kusuma mengatakan, jajaran atreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (13/02/2020) kemarin.

“Pelaku inisial JN berawal dari perkenalan dimedia sosial facebook dengan akun palsu yang dibuatnya sekaligus memasang photo profil perempuan atas nama Shinta, JN tersangka pencabulan melakukan percakapan kepada NRL (13) dengan ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming handphone dan gaji 12.000.000/bulan,” jelasnya, Jumat (14/2).

Pelaku JN lalu bertemu dengan korban. Guna meyakinkan perihal pekerjaan yang ditawarkannya.

“Setelah mendapat tawaran tersebut, korban tertarik dan meminta bertemu dengan akun palsu disuatu tempat diwilayah Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Sesampainya korban dilokasi, ternyata korban berjumpa dengan pelaku dengan alasan rekan dari Shinta akun palsu yang dibuatnya,” paparnya.

Selanjutnya korban dibawa oleh pelaku kesuatu tempat pembelanjaan dan akhirnya dibawa ke kontrakan korban yang berlamat di Kp. Babakan Siliwangi Desa Pinggirsari Kecamatan Anjasari, Kabupaten Bandung.

“Disanalah pelaku melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi korban sambil di rekam melalui handphone,” terangnya.

Modus Pelaku JN, membuat akun palsu, lalu berkenalanlah dengan korban di medsos facebook dengan iming-iming ditawarkan pekerjaan dan digaji 12.000.000/bulan.

“Korban ini tertarik dan akhirnya bertemulah, pada saat itupula pelaku mengajak korban ke kontrakannya lalu pelaku menyetubuhi korban sambil direkam pakai handphone dan disebarlah di media sosial milik pelaku, ” terangnya.

Dari tersebarnya dan sempat viral video tersebut dan diketahui oleh keluarga korban, akhirnya Ibu korban melapor ke Polisi.

“Adanya laporan dari keluarga korban serta mengetahui ciri-ciri pelaku, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung menangkap JN (11/2/2020) lalu dirumah rekannya yang berlokasi di Kp. Ciburial Desa Jatimekar Kecamatan Cipendey, Kabupaten Bandung Barat,” jelas Kapolresta Bandung.

Pelaku JN dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 6 tahun untuk UU ITE dan paling lama 15 tahun.

(arf/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com